Category 1




Anda Pengunjung Ke

Minggu, 13 Juni 2010

Infak, Zakat, Haji, Wakaf, dan Pengelolaannya

Bab 11
Infak, Zakat, Haji, Wakaf, dan Pengelolaannya
A. Tentang Pengelolaan Infak
1. Pengertian Infak
Infak merupakan harta untuk kepentingan kemanusiaan sesuai dengan ajaran Islam. Dalam al-Qur’an, infak ada yang mengarah kepada sadaqah wajib semisal zakat (QS. al-Baqarah [2]: 267), dan nafkah suami terhadap istri dan anak-anaknya (QS. at-Talaq [65]: 6).
2. Anjuran Infak
Dalam Islam, infak sangat dianjurkan, sebab secara mendasar ajaran Islam menaruh kepedulian yang besar terhadap orang-orang lemah. Orang-orang yang diberi kelonggaran rezeki oleh Allah, selain diwajibkan zakat, juga sangat dianjurkan untuk berinfak (sadaqah).
Firman Allah swt.
•                          
Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 261)
3. Pengelolaan Infak
a. Prinsip Pengelolaan Harta Infak
Pada prinsipnya harta infak adalah untuk orang-orang yang membutuhkan, dalam hal ini orang-orang yang lemah secara ekonomi. Akan tetapi, banyak ditemui perkembangan baru dalam mengelola harta infak. Misalnya, suatu lembaga tertentu mengelola harta infak dalam bentuk biaya pendidikan (beasiswa) untuk anak-anak dari kalangan orang yang tidak mampu, dikelola untuk rumah sakit, lembaga pendidikan, dan lain-lain.
b. Peraturan tentang Pengelolaan Infak
UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat pasal 13, 17, dan 21,
Pasal 13
Badan amil zakat dapat menerima harta selain zakat, seperti infak, sadaqah, hibah, waris, dan kafarat
Pasal 17
Hasil penerimaan infak, sadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha produktif
Pasal 21
(1) Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infak, sadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 12, dan pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman selama-lamanya tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

B. Tentang Pengelolaan Zakat
1. Pengertian Zakat
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh, berkembang, bersih, baik, dan terpuji. Dalam hukum Islam (fiqih), zakat merupakan kadar tertentu dari harta yang diserahkan kepada segolongan masyarakat yang telah diatur dalam al-Qur’an.
Masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim telah memiliki undang-undang zakat yakni UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
2. Kewajiban Membayar Zakat
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Dalam al-Qur’an, perintah zakat selalu bergandengan atau berbarengan dengan salat. Artinya, zakat memiliki kedudukan yang tinggi, sejajar dengan syahadatain, dan salat lima waktu. Abu Bakar bahkan tidak membedakan antara kewajiban salat dan membayar zakat.
3. Tata Pengelolaan Zakat
Yang dimaksud pengelolaan zakat dalam Ketentuan Umum Pasal 1 UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian, serta pendayagunaan zakat.
a. Organisasi Pengelolaan Zakat
Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi syarat.
Tugas pokok badan amil zakat adalah mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Badan amil zakat dan lembaga amil zakat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya (Pasal 9).
Pihak-pihak yang berwenang dalam pembentukan badan amil zakat (Pasal 6 ayat 2) sesuai tingkatannya yaitu:
a. Nasional oleh presiden dan menteri
b. Daerah provinsi oleh gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama provinsi
c. Daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten atau kota
d. Kecamatan oleh camat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan
b. Pengumpulan Zakat
Menurut pasal 11 UU No. 38 Tahun 1999, harta yang wajib dizakati meliputi:
a. Emas, perak, dan uang
b. Perdagangan dan perusahaan
c. Hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan
d. Hasil pertambangan
e. Hasil peternakan
f. Hasil pendapatan dan jasa, serta
g. Rikaz
Perhitungan zakat mal dapat ditemukan dalam pasal 11 ayat (3) yang berbunyi “Penghitungan zakat mal menurut nisab, kadar, dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.”
Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzaki didasarkan atas pemberitahuan muzaki. Badan amil zakat juga bekerja sama dengan bank apabila harta muzaki disimpan di Bank.
c. Pendayagunaan Zakat
Hasil pengumpulan zakat harus diserahkan kepada mustahik sesuai dengan prioritas kebutuhan mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Dalam pendayagunaan zakat, selain digunakan secara konsumtif, zakat juga diperbolehkan digunakan secara produktif.
Maksudnya, zakat tidak diberikan dalam bentuk yang dapat dikonsumsi secara langsung, tetapi diberikan sebagai modal usaha seperti saham pemilikan usaha. Dengan demikian, zakat lebih dapat berdaya guna untuk mengentaskan kemiskinan atau masalah yang dihadapi oleh mustahik.

d. Unsur Pengawasan dan Sanksi
Unsur pengawas badan amil zakat berkedudukan di semua tingkatan. “Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.” (Pasal 20)
Pasal 21 dijelaskan bahwa setiap pengelola zakat yang melakukan kelalaian akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
(1) Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infak, sadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 12, pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan pelanggaran
(3) Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Apabila muzaki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan zakat dilakukan oleh unit pengumpul zakat kepada perwakilan RI yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat.

C. Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Ibadah Haji
1. Ikhwal Penyelenggaraan Ibadah Haji Dewasa Ini
Dewasa ini pergi ke tanah suci dan menunaikan ibadah haji relatif singkat dan mudah. Dulu, ketika alat transportasi masih terbatas hanya kapal laut, untuk pergi menunaikan ibadah haji (dari Indonesia) membutuhkan waktu berbulan-bulan dengan perjalanan berat pula.
Dengan perkembangan zaman yang semakin modern dan ditambah dengan tersedianya alat-alat transportasi yang mutakhir, menunaikan ibadah haji menjadi lebih mudah. Apalagi semenjak pemerintah Indonesia turun tangan secara resmi dengan mendirikan lembaga khusus yang menangani urusan-urusan yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji. Bukan itu saja. Perkembangan lebih lanjut banyak pula lembaga-lembaga swasta yang menyelenggarakan pelayanan-pelayanan untuk ibadah haji dengan fasilitas khusus.
2. Beberapa Ketentuan tentang Tata Kelola Ibadah Haji dalam UU No 17 Tahun 1999
a. Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan pelaksanaan ibadah haji (Pasal 1). Koordinasi atas penyelenggaraan ibadah haji ada di bawah tanggung jawab pemerintah (Pasal 6-8). Pada tingkatan pusat di bawah tanggung jawab menteri agama, ditingkat daerah di bawah gubernur.
b. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Dana Abadi Umat
Besarnya jumlah ongkos penyelenggaraan ibadah haji ditetapkan oleh presiden atas usul menteri setelah mendapatkan persetujuan DPR RI (Pasal 9).
Dana abadi umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan sumber lain. Dana ini dikelola untuk kemaslahatan umat, sehingga pemerintah membentuk badan pengelolaannya.
c. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah
Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah juga menyelenggarakan pelayanan ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan (Pasal 23-24).
Ibadah umrah dapat dilaksanakan secara perorangan atau rombongan. Perjalanan umrah bisa diurus sendiri atau diurus oleh penyelenggara tertentu (Pasal 25-26).
D. Ketentuan-Ketentuan Wakaf
1. Sekilas Pengertian Wakaf
Ditinjau dari segi bahasa wakaf berarti menahan. Sedangkan menurut istilah syarak, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya.
2. Macam Wakaf
a. Wakaf Zurri
Merupakan wakaf yang dikhususkan oleh waqif (pemberi wakaf) kepada kerabat seperti anak, saudara, cucu, atau ibu bapaknya. Tujuannya untuk membela nasib kerabatnya. Wakaf ini disebut juga wakaf ahli (ahli berarti keluarga).
Islam menganjurkan bila seseorang hendak mewakafkan sebagian harta sebaiknya melihat dahulu kepada sanak dan familinya. Jika dari sanak famili tersebut ternyata ada yang membutuhkan bantuan materi atau butuh pertolongan, wakaf lebih afdal diberikan kepada mereka.
b. Wakaf Khairi
Merupakan wakaf yang diperuntukkan untuk kebaikan secara umum. Wakaf ini pernah dilakukan oleh sahabat Umar bin Khattab pada tanah yang diperoleh beliau di Khaibar (kasus ini merupakan awal mula disayariatkannya wakaf).
Walaupun manfaat barang dapat dimiliki oleh umum, tetapi barang yang sudah menjadi wakaf (pada jenis wakaf ini) tidak boleh dimiliki siapapun, sebab barang tersebut telah menjadi hak Allah.
3. Tata Kelola Wakaf di Indonesia
a. Undang-undang tentang Wakaf
Indonesia telah memiliki undang-undang tentang wakaf, yakni UU No. 41 Tahun 2004 yang terdiri dari 11 bab dan 71 pasal.
b. Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
Yang mempunyai tugas untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf adalah nazir sesuai dengan prinsip syariah dan secara produktif. Nazir tidak boleh melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
Nazir dapat diberhentikan dan diganti apabila meninggal dunia (bagi nazir perseorangan), bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (bagi nazir organisasi dan badan hukum), tidak melaksanakan tugasnya atau melanggar ketentuan, dan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yang berhak untuk memberhentikan nazir adalah Badan Wakaf Indonesia.

E. Membiasakan Berinfak
Islam merupakan agama yang sangat memberi perhatian terhadap kaum lemah. Sangat banyak ayat-ayat yang menganjurkan agar orang-orang yang diberi keleluasaan rizki oleh Akkag agar membelanjakan hartanya di jalan Allah.
Manfaat berinfak selain sebagai sarana ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, infak juga memiliki potensi yang sangat baik untuk membantu mereka yang lemah secara ekonomi, atau bahkan untuk meningkatkan taraf kemakmuran masyarakat.





































Latihan
A. Pilih satu jawaban yang paling tepat dari pernyataan di bawah ini!
1. Menurut pengertian syarak wakaf adalah …
a. memindahkan hak milik
b. menggunakan hak milik
c. pemerintah
d. Departemen Agama
e. menikmati yang diurusnya
2. Islam sangat menganjurkan umatnya berwakaf untuk kepentingan … umat Islam
a. kesengsaraan
b. kesejahteraan
c. kesatuan
d. kerukunan
e. persatuan
3. Kelompok atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf adalah …
a. wadir
b. kadir
c. nazir
d. takdir
e. sunah
4. Manfaat wakaf bagi masyarakat adalah …
a. menghilangkan kejenuhan
b. mempercepat penyembuhan
c. memajukan dan menyejahterakan umat
d. menyengsarakan umat
e. meresahkan umat
5. Hukum wakaf adalah …
a. halal
b. mubah
c. haram
d. jaiz
e. sunah
6. UU yang mengatur tentang pengelolaan zakat adalah UU No....
a. 17 Tahun 2004
b. 39 Tahun 2000
c. 32 Tahun 2000
d. 38 Tahun 1999
e. 42 Tahun 2005
7. “Salah satu pihak yang terkait dengan zakat adalah muzaki.”
Berikut ini yang merupakan pengertian muzaki adalah....
a. orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat
b. orang atau badan hukum yang dimiliki seorang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat
c. orang yang berkewajiban menunaikan zakat
d. badan hukum yang berhak menerima pembagian zakat
e. badan hukum yang wajib mengeluarkan zakat
8. Yang dimaksud dengan pengelolaan zakat adalah....
a. pembagian zakat kepada yang berhak menerimanya
b. penerimaan zakat dari muzaki
c. kegiatan pendayagunaan zakat
d. kegiatan yang meliputi perencanaan hingga pendayagunaan zakat
e. penjemputan zakat dari orang yang wajib mengeluarkan zakat
9. Supaya dapat mencapai sasaran, pengelolaan zakat dilakukan oleh....
a. kepala Kantor Urusan Agama setempat
b. tokoh masyarakat
c. nazir yang berupa perseorangan atau badan hukum
d. lembaga keuangan syariah
e. badan amil zakat
10. Farid adalah seorang pengurus badan amil zakat di tingkat kecamatan. Farid mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada....
a. bupati
b. menteri agama
c. camat
d. wali kota
e. gubernur
11. UU No 17 Tahun 1999 mengatur tentang....
a. pelaksanaan wakaf
b. penyelenggaraan ibadah haji dan umrah
c. pengelolaan dan pendayagunaan zakat
d. penyelenggaraan puasa Ramadan
e. pernikahan beda agama
12. Penyelenggaraan ibadah haji di tingkat pusat berada di bawah koordinasi menteri. Sedangkan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dikoordinasikan oleh....
a. menteri agama
b. duta besar Indonesia
c. kepala perwakilan RI
d. badan yang ditunjuk oleh presiden
e. atase kerakyatan dan berkuasa penuh
13. Badan Pengelola Abadi Umat diketuai oleh....
a. presiden
b. gubernur
c. perseorangan yang ditunjuk
d. bupati
e. menteri agama
14. Laporan pertanggungjawaban Badan Pengelola Dana Abadi Umat disampaikan kepada....
a. badan pengawas
b. presiden
c. MPR
d. badan pengawas dan DPR
e. presiden dan DPR
15. Bagi penyelenggara ibadah haji khusus yang menyalahi ketentuan akan dikenakan sanksi administratif. Salah satu bentuk sanksi administratif adalah....
a. pencabutan izin penyelenggara
b. sanksi pidana
c. sanksi perdata
d. penutupan untuk sementara
e. pemulangan jamaah haji yang diberangkatkan
16. Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah merupakan pengertian....
a. zakat
b. wakaf
c. amal jariah
d. hibah
e. sedekah
17. Wakif dapat berbentuk badan hukum atau perseorangan. Yang dimaksud dengan wakif adalah....
a. orang atau badan hukum yang mewakafkan harta bendanya
b. orang atau badan hukum yang menerima pembagian wakaf
c. harta benda yang diwakafkan
d. jangka waktu wakaf
e. pemanfaatan harta wakaf
18. UU yang mengatur tentang wakaf adalah UU No....
a. 14 Tahun 2004
b. 41 Tahun 2005
c. 15 Tahun 1999
d. 41 Tahun 1999
e. 41 Tahun 2004
19. Pak Sigit dipercaya untuk melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Dalam wakaf, Pak Sigit disebut....
a. wakif
b. nazir
c. maukuf alaih
d. maukuh fih
e. zaman
20. Perubahan terhadap peruntukan harta benda wakaf dapat dilakukan dengan izin tertulis dari....
a. nazir
b. wakif
c. amil zakat
d. Badan Wakaf Indonesia
e. presiden

B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan tepat dan benar!
1. Sebutkanlah pengertian thawaf
2. Apa yang dimaksud dengan wakaf?
3. Siapakah yang mula-mula melakukan sedekah wakaf?
4. Apakah hukum wakaf itu?
5. Harta apa saja yang bisa diberikan untuk wakaf?
6. Apa sajakah yang termasuk syarat dan rukun wakaf?
7. Sebutkan tiga hikmah wakaf bagi yang berwakaf
8. Sebutkan 4 hikmah wakaf bagi yang menerima wakaf!
9. Sebutkanlah rukun haji!
10. Jelaskan pengertian mampu dalam berhaji dan macamnya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Santai Sejenak


Masukkan Code ini K1-9793BE-X
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com
Produk SMART Telecom
 

Pengikut

Bagaimana menurut Anda Web ini?

Arsip Blog

Copyright © 2009 by Joko Siswanto
Themes : Magazine Style by Blogger Magazine